Tau Apa itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa ?

0
528

Berdesa. Pemerintah Desa saat ini dapat menentukan sendiri rencana dari pembangunan yang akan dilakukan. Hal ini dilakukan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Rencana pembangunan ini didasari oleh peraturan Permendes No 21 Tahun 2020. Di dalam Permendes ini, segala hal mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah sudah diatur. Tapi secara detail apasih RPJM itu?

RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) memuat mengenai hal-hal berikut:

  1. visi dan misi kepala Desa;
  2. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
  3. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Mengacu pada Permendes No. 20 Tahun 2020, ada tahapan yang harus dilalui pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa. Tahapan yang pertama adalah pembentukan tim penyusun RPJM Desa. Setelah itu, tim yang dibentuk tadi akan melakukan pencermatan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa. Hasil dari pencermatan tadi akan dirumuskan dalam rancangan RPJM Desa. Setelah tersusun, RPJM Desa akan dikemukakan dalam Musrenbang yang akan diikuti dengan tahapan penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM
Desa. Tahapan akhir dari penyusunan adalah sosialisasi ke seluruh masyarakat desa baik melalui media ataupun forum pertemuan Desa.

Baca Juga  17 Ribu Ditetapkan Sebagai Desa Prioritas Pembangunan, Ini Dia Daftarnya

Sebagai info tambahan, struktur dalam Tim penyusun RPJM Desa harus meliputi sebagaimana berikut:

  1. Pembina yang dijabat oleh kepala Desa
  2. Ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian
  3. Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim
  4. Anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
  5. Total anggota harus ganjil, minimal terdiri dari 7 orang.

Dengan adanya RPJM desa, Desa diharapkan dapat benar-benar membangun bagi masyarakat luas. Selain itu adanya Permendes No. 20 juga diperlukan untuk menjadi alat mengawasi dan memantau pembangunan desa baik dari segi anggaran maupun fungsinya.

Referensi. 1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here