
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM sekarang adalah hal yang sangat berperan di pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akhir-akhir ini banyak UMKM bermunculan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang-orang sekitarnya. Di tengah naiknya angka pertumbuhan UMKM, ada masalah yang ditakutkan oleh para pelaku UMKM yaitu masalah permodalaan atau sumber dana. Kadang kala, para pelaku UMKM ini mencari ke banyak sumber untuk mendanai UMKM mereka dan tetap sulit untuk mendapat kucuran. Akan tetapi, akhir-akhir ini muncul salah satu sumber dana alternatif untuk UMKM yaitu melalui crowdfunding atau pendanaan bersama.
Crowdfunding sebagai sumber pendanaan alternatif ini di amini oleh OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding (SCF) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).”Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai alternatif solusi pendanaan bagi UMKM, melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam sosialisasinya OJK berharap dengan lahirnya peraturan baru ini, bagi para pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam urusan pendanaan. Dengan konsep mengumpulkan dana bersama, diharapkan crowdfunding juga menumbuhkan semangat gotong royong bagi para pelaku UMKM. Hanya saja hal ini disalurkan melaui fitur digital. Nantinya diharapkan bahwa semakin banyak UMKM yang akan memanfaatkan crowdfunding ini dan bisa bekerjasama bersama finasial teknologi (fintech) yang ada di Indonesia. Maka pada akhirnya akan semakin banyak UMKM-UMKM baru yang lahir dan tidak lagi kesulitan dalam hal pendanaan.
Dilihat dari data, OJK mengatakan bahwa angka para pelaku UMKM yang memanfatkan crowdfunding ini meningkat tiap tahun. Dari sisi pemodal pun juga berprospek baik karena semakin banyak yang menjadi pemodal. Alhasil, dana yang terkumpul juga semakin meningkat.
Semua ini tidak lepas dari peran dari Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). ALUDI terus berkomitmen untuk membantu dalam pengembangan industri ini. Maka dari itu, peran-peran dari para kepala daerah atau kepala lembaga, asosiasi dan organisasi juga dapat turut mendukung program yang sudah berjalan baik ini.