Simak Tahap Tahap Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah 2021

0
835

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 kembali diluncurkan oleh Kemenparekraf/Baparekraf pada tanggal 4 Juni 2021 kemarin. Program ini adalah bantuan tunai bagi para pelaku usaha pariwisata yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Dalam situs Kemenparekraf/Baparekraf pun sudah diunggah juga tentang info pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah 2021.

Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, yaitu BIP Reguler : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan) BIP JPU : untuk pelaku usaha di Subsektor kuliner, kriya, dan fesyen. Sandiaga Uno selaku Menteri Kemenparekraf sangat beraharap program ini akan membantu para pelaku pariwisata untuk bangkit dan terus berinovasi.

Dana bantuan program ini bukan bersifat pinjaman, dana bantuan akan diberikan kepada penerima yang lolos tahap seleksi, dan tidak perlu dikembalikan, namun penerima diwajibkan menggunakan dananya sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis, dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan memenuhi kewajiban lainnya yang tercantum pada petunjuk teknis Informasi lebih detail dapat dilihat pada petunjuk teknis.

Baca Juga  Cara Mengembangkan Ide Bisnis Melalui Pelatihan Kewirausahaan

 

Bagi para pelaku usaha pariwisata, simak tahapan pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah berikut.

  1. Pendaftaran

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar Program Bantuan Insentif Pemerintah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 4 Juni 2021 sampai ditutup pada tanggal 4 Juli. Berkas submission dapat didapat di website kemenparekraf.go.id

 

  1. Penutupan Pendaftaran

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021 puku 23.59 WIB

 

  1. Seleksi Administrasi

Tahap ini adalah  tahap pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit.

 

  1. Seleksi Kurasi Proposal

Penilaian proposal secara teknis oleh curator

 

  1. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi administrasi & kurasi proposal

 

  1. Seleksi Substansi & Wawancara*

Seleksi wawancara oleh kurator untuk melihat bisnis peserta secara mendalam

*Untuk Peserta BIP Reguler

 

  1. Verifikasi Lapangan*

Kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usahanya

*Untuk Peserta BIP Reguler

 

  1. Pengumuman Calon Penerima BIP
  2. Penandatanganan Perjanjian
    Calon penerima BIP melakukan pengikatan komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf
  3. Pencairan Dana
    Dana dicairkan ke penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya
Baca Juga  Hebat, Nglanggeran Sabet Gelar Desa Wisata Terbaik se-Asia Tenggara

 

  1. Pelaporan Pertanggungjawaban
    Penerima BIP membuat laporan capaian kinerja, perkembangan usaha dll sesuai petunjuk teknis

 

  1. Monitoring Evaluasi
    Pemantauan terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan & perkembangan usaha

 

Proses seleksi diperkirakan 2 bulan sejak tanggal penutupan pendaftaran, dan calon penerima akan diumumkan melalui website, email dan media sosial resmi Kemenparekraf.

Seluruh seleksi maupun proses Program BIP sama sekali tidak dikenakan biaya, harap berhati-hati jika terdapat pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kemenparekraf untuk meminta suatu apapun. Semua informasi terkait BIP akan disampaikan melalui website BIP maupun kanal resmi Kemenparekraf.

Bagi yang sudah pernah mendaftar program BIP di tahun sebelumnya namun belum lolos seleksi, diperbolehkan mengikuti kembali.

Kunjungi Web Kemenparekraf untuk info lebih lanjut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here