

Dalam menjaga stabilitas perekonomian di desa, sektor pertanian mengambil peranan paling penting secara umum, dan dengan ini pula untuk tetap menjaga ketahanan dari sektor pertanian diadakan program subsidi pupuk untuk memberikan dampat positif kedepannya. Sehingga para petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat dimudahkan dengan adanya kemudahan mendapatkan pupuk dengan harga murah.
Walaupun begitu masih terdapat bagian yang harus diperbaiki misalnya pada proses distribusi dari subsidi pupuk ini dengan meningkatkan proses pengawasan dengan menitik beratkan pada indikator harga, tempat, jumlah, serta mutu pupuk bersubsidi. Adapun pada pertengahan tahun 2022 lalu ini pemerintah memotong sebagian besar komoditas yang sebelumnya masuk ke dalam skema pupuk bersubsidi. Sebelumnya pupuk bersubsidi tersedia untuk lebih dari 70 komoditas, kini berkurang menjadi 9 komoditas yang terdiri dari tiga subsektor.
Tiga subsektor tersebut lebih jelasnya sebagai berikut ini :
- Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai.
- Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih.
- Subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dilakukannya penentuan daftar kelompok komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Anggaran yang disiapkan untuk alokasi pupuk bersubsidi ini sebesar Rp 25 Triliun yang kiranya dapat menjangkau sebanyak 16 juta petani yang tergabung dalam kelompok tani sebagai salah satu syarat untuk dapat memperoleh pupuk subsidi tersebut.
Untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Pemelihan kedua jenis tersebut dinilai sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian. Dengan begitu, PT Pupuk Indonesia Holding Company sendiri dalam rencana kerja tahun 2022 menetapkan 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.
Untuk teman berdesa yang berprofesi sebagai petani dan ingin mendapatkan pupuk bersubsidi ini, simak beberapa persyaratan di bawah untuk memperolehnya ya!
- Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
- Sasaran penerima pupuk subsidi adalah petani dengan kepemilikan lagan maksimal 2 hektar per musim tanam.
- Komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
- Memiliki Kartu Tani dengan bergabung ke dalam kelompok tani.
Refrensi :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220715172548-4-356066/subsidi-pupuk-makin- ramping-cek-syarat-dan-daftarnya