
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang melakukan pembuatan program pilot project BUMDes . Program ini akan ditujukan kepada BUMDes yang tergolong di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Program ini dilakukan dengan tujuan untuk meratakan dan memperluas jaringan internet di daerah-daerah terpencil. Nantinya, program pemerataan internet ini akan mempermudah pemerintah untuk melakukan digitalisasi terhadap BUMDes-BUMDes di Indonesia.
Abdul Halim sangat mengapresiasi bantuan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Kementerian Ketenagakerjaan karena bisa bekerja sama dalam melaksanakan pilot project ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BAKTI yang melakukan percepatan agar internet masuk ke desa. Karena tidak bisa tidak, desa harus merasakan jaringan internet,”
Sudah menjadi informasi umum bagaimana pandemi Covid-19 setahun belakang mempengaruhi penurunan pemasukan BUMDes-BUMDes , tapi tidak sedikit juga yang dapat memanfaatkan momentum. Abdul Halim percaya bahwa BUMDes-BUMDes yang memperoleh kenaikan pemasukan ini karena melakukan adaptasi terhadap teknologi. BUMDes-BUMDes ini perlahan melakukan digitalisasi dan itu membawa hal positif bagi mereka.
“Ada juga (usaha BUMDes) yang naik. Mereka adalah BUMDes-BUMDes yang melakukan transformasi digitalisasi,”
Perlahan, makin banyak BUMDes yang melakukan digitalasisasi ini. Sehingga mereka dapat bertahan dalam kondesi pandemi ini. Hal itulah yang mendorong Kemendes untuk melakukan pilot project ini. Kemendes berharap pilot project ini akan membantu dan mempermudah BUMDes yang ingin melakukan digitalisasi.
“Ada BUMDes yang membangun jaringan antar BUMDes hingga 10 desa, 15 desa, bahkan sampai 20 desa,”
Terkait hal tersebut, Gus Halim mengatakan, BUMDes telah memiliki badan hukum yang kuat sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal tersebut menurutnya, membuka peluang besar bagi BUMDes untuk melakukan berbagai pengembangan usaha.
“Jadi sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, kemudian keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang BUMDes dan Permendes (Peraturan Mendes PDTT) tentang BUMDes, maka BUMDes akhirnya menjadi badan hukum yang sangat kuat,”
Jadi momen sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan digitalisasi BUMDes di seluruh Indonesia. Bagaimana dengan BUMDes di daerahmu?
Referensi: KEMENDES PDTT