Permendes No 21 Tahun 2020, Pedoman Pembangunan Desa

0
454

Melihat potensi Desa berkembang secara mandiri, Pemerintah Pusat berupaya untuk mendukung penuh dalam perkembangan ini. Dalam  hal ini, sudah beberapa tahun terakhir, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana yang besar kepada desa. Dengan besarnya nominal, Pemerintah Pusat pastinya akan melakukan pengawasan supaya tidak ada penyelewengan dana.

Untuk membantu pengawasan maka dicetuskanlah Permendes PDTT No 21 Tahun 2020. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai perantara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 21 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa;
  3. memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa;
  4. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
  5. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  6. mengonsolidasikan kepentingan bersama;
  7. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  8. meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Baca Juga  Awas, Ada Dua Bahaya Besar Mengancam BUMDesa Anda

Karena berisi tentang pedoman pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa ini mencakup sangat banyak point.

  1. Yang pertama, dalam Permendes ini mengatur tentang pendataan Desa. Ini menjadi awal untuk menentukan pembangunan Desa kedepannya. Yang di mana pengelolaan data desa ini akan membantu pemerintah desa untuk menggapai pembangunan sesuai dengan SDGs desa.
  2. Yang kedua adalah perencanaan pembangunan. Di dalamnya akan ada pedoman tentang penyusunan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah).
  3. Yang ketiga adalah pedoman RKP (Rencanaan kerja Pemerintah Desa).
  4. Yang keempat adalah pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
  5. Yang kelima adalah bagian pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.
  6. Dsb

Masih banyak lagi pedoman-pedoman yang dicakup oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 ini. Total ada 99 pasal yang dikelompokan ke beberapa bab. Jika ingin membaca lebih lanjut dan secara lengkap tentang Permendes No 21 Tahun 2020 bisa kunjungi ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here