Perhutanan Sosial, Cara Memanfaatkan Hutan untuk Kesejahteraan

0
4807

Berdesa.com – Ada kabar baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian ini mengajak masyarakat memanfaatkan Program pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial yang saat ini dijalankan pemerintah. Ini adalah program memanfaatkan hutan untuk menciptakan kesejahteraan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam acara dialog dengan masyarakat di Kabupaten pemalang, beberapa waktu lalu menyatakan, Program Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang dijalankan untuk bisa mendukung kesejahteraan warga desa. Tetapi pemerintah tetap menjalankan pengawasan dengan ketat.

Melalui program ini masyarakat mendapat perlindungan berupa pengukuhan dari pemerintah untuk mengelola hutan, telah ada izin pemanfaatan, bukan hak milik, dan berlaku selama 35 tahun. “ Hutan sosial, dasarnya adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat, hutan sosial dapat berbentuk ijin masyarakat, atau kerjasama dengan Perhutani dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menegaskan, saat ini sudah tak boleh lagi ada masyarakat yang ketakutan, dikejar-kejar karena bersentuhan dengan kehutanan. Bukan rahasia lagi, selama bertahun-tahun berderet kasus menimpa warga masyarakat pinggiran hutan. Salahsatunya kasus nenek Asyani, perempuan renta berusia 63 tahun asal Situbondo yang diseret ke pengadilan karena dituduh mencuri 2 batang pohon untuk dibuat dipan di kamarnya. Nenek ini divonis satu tahun karena kasus yang telah terjadi beberapa tahun lampau itu. Kasus ini meledak menjadi isu nasional.

Baca Juga  Meningkatkan Perekonomian Desa Dengan Membangun SDM Dan Desa Go Online

Kini, melalui Perhutanan Sosial, pemerintah tidak ingin cerita pilu Asyani terjadi lagi. “Tapi ingat, hutan bukan untuk dimiliki pribadi, karena ini adalah milik bersama dan harus dijaga,” pesan Menteri Siti. Tak tanggung-tanggung, untuk mendukung program Perhutanan Sosial,  pemerintah juga menyiapkan berbagai program pendukung untuk para petani yakni penyediaan bibit, pupuk, modal bekerja dan sebagainya. Bahkan, pemerintah siap mempertemukan jasil-hasil dari program perhutanan social itu kepada para calon pembelinya langsung alias memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh program Perhutanan Sosial.

Ada lima bentuk skema implementasi Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan pola Kemitraan. Saat ini beberapa sudah berhasil seperti Hutan Nagari di Sumatera Barat, HKm Kali Biru di Yogyakarta, dan HKm Tanggamus di Lampung. Target fasilitasi selanjutnya adalah di Jawa Tengah sekitar 60-80 ribu Ha, di Jawa Barat sekitar 120 ribu Ha, dan di Jawa Timur sekitar 180 ribu Ha. “ KLHK terus berkoordinasi dengan masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pendamping, serta Pokja, untuk percepatan Perhutanan Sosial,” kata Menteri Siti.(aryadji/berdesa/berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here