
Tidak berlebihan kiranya mengatakan BUMDesa adalah peluang besar bagi desa membangun diri dengan kekuatan asli. Bagamana tidak, dukungan pemerintah pada pendirian BUMDesa bukan hanya berupa UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa saja melainkan masih dikuatkan dengan Peraturan Bupati pada masing-masing kabupaten.
Seperti Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Madiun ini. Dalam Perbup ini definisi BUMDesa sebagai lembaga sah milik desa jelas tersurat sebagai sebuah peluang bagi desa membangun dirinya dengan segala aset dan potensi yang dimiliknya.
Peraturan ini juga menjelaskan dengan rinci definisi, hak, kewajiban dan ruang lingkup BUMDesa sebagai sebuah produk kebijakan yang menempatkan desa memiliki kewenangan istimewa dalam menjalankan BUMDesa. Menyimak peraturan ini jelaslah sudah, BUMDesa harus dipahami sebagai kemenangan awal desa bagi proses membangun kesejahteraan bagi seluruh warganya.
Sebagai sebuah produk yang menjadi pijakan proses menginisiasi, menjalankan proses kelahiran hingga pengembangan, wajib bagi desa memahami peraturan yang menjadi koridor bagi dirinya membangun BUMDesa. Mari kita simak apa saja isi Peraturan Bupati Madiun nomorĀ 28 tahun 2016 tentang penyelenggaraan BUMDES Kabupaten Madiun.
Download Perbup Bupati Madiun Tentang Bumdes