
Sebagai daerah yang baik dan bertanggung jawab, aparatur pemerintah di semua tingkat wajib membuat LPPD. Akan tetapi apakah kalian sudah tau apa itu LPPD? LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Melihat penjelasan diatas, kita bisa tau bagaimana pentingnya Desa untuk membuat LPPD. Selain karena wajib, tapi Desa juga bisa menjadikan LPPD untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja diri sendiri. Dengan melihat data yang ada di LPPD, Desa akan dengan mudah melacak jika terjadi adanya tindak kecurangan di bagian keuangan. Saat ditelurusi pun akan lebih mudah. Pemerintah Provinsi akan melihat dan mengevaluasi kinerja dari pemerintah kabupaten melalui LPPD ini. Begitu juga Presiden akan mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi. Nantinya hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik untuk tingkat kabupaten ataupun provinsi.
Dalam penyampaiannya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ini dilaporkan secara urut. LPPD kabupaten/kota akan dilaporkan kepada Gubernur. Lalu, LPPD provinsi akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri. Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah. Jadi LPPD akan selalu disampaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan tanpa ada pengecualian.