Pemerintahan Desa & BUMDesa Harus Akuntabel

0
3592

BERDESA.COM – Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDesa atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDesa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.

Untuk itu perlu dipegang teguh prinsip akuntabilitas baik oleh pemerintah desa maupun BUMDesa. Untuk membangun akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa dan BUMDesa, bisa dimulai dari menerapkan prinsip-prinsip dasar ilmu akuntansi. Sebagai contoh, dalam ilmu akuntansi, sebuah transaksi tak dianggap valid apabila tak memiliki bukti transaksi yang cukup jelas. Oleh karena itu, meminta nota, kwitansi, atau bukti transaksi lainnya dalam setiap aktivitas transaksi adalah suatu keharusan. Baik itu bernilai cukup besar (transaksi diatas 1 juta rupiah) maupun transaksi kecil yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah.

Baca Juga  BUMDesa Tak Boleh Jadi Lembaga Kepentingan Elit Desa

Pentingnya Akuntabilitas BUMDesa

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dengan tetap memegang teguh akuntabilitas BUMDesa.

Untuk menjaga akuntabilitas BUMDesa bisa dimulai dengan membiasakan diri tertib meminta dan menyimpan bukti transaksi juga dapat membantu para perangkat desa bagian keuangan ketika menghadapi auditor keuangan. Dalam hal ini, bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki keuangan desa.

Bukti transaksi juga sebagai alat bukti bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Misalnya saja seperti alat bukti pembelian handphone atau laptop kelurahan. Bila terjadi kerusakan dalam masa garansi barang tersebut maka akan membutuhkan bukti transaksi sebagai salah satu syarat pengganti kartu garansi. Apabila di kemudian hari barang-barang tersebut akan dilelang juga nilainya bisa lebih tinggi jika masih ada bukti transaksi dan kartu garansi. Inilah cara sederhana menerapkan akuntabilitas.(bd04)

foto: pagelaran.malangkab.go.id

Baca juga : BUMDesa dan Pengurangan Angka Pengangguran

Baca Juga  Cara Terhubung dengan Pasar Melalui Usahadesa.com

BUMDesa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here