
Pada akhir 2020, Indonesia diramaikan dengan gelombang penolakan dan unjuk rasa dari berbagai pihak terhadap dicetuskannya UU Cipta Kerja. Banyak kalangan mengatakan bahwa banyak pasal di dalamnya akan merugikan para pekerja atau buruh. Jadi selama itu pemberitaan yang diangkat selalu tentang dampak negatif dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Akan tetapi kalau kita liat dari kacamata masyarakat desa, ada engga sih manfaat UU Cipta Kerja?
Menurut penuturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi masyarakat yang ada di desa. Menurut Gus Menteri (Panggilan Abdul Halim Iskandar), UU Ciptaker membawa perubahan besar bagi masyarakat desa dan lembaga-lembaga di dalamnya. Perubahan ini akan memudahkan proses-proses dan mekanisme yang ada di desa.
“Dengan demikian maka jelas sekali keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum. Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,”
Salah satu keuntungan yang di bawa oleh UU Cipta Kerja adalah status BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dulunya hanya sebagai badan usaha, akan tetapi sekarang di UU Cipta Kerja, BUMDes sudah bisa diakui sebagai badan hukum (mempunyai legal standing). Dengan status BUMDes yang baru, para BUMDes tidak lagi melakukan kerjasama dengan banyak mitra. Selain itu, BUMDes juga dipermudah dalam menjangkau pemodal dengan adanya status badan hukum yang berlaku.
Keuntungan yang lain adalah UU Cipta Kerja memberi jaminan perlindungan terhadap BUMDes dan usaha mikro. BUMDes dan usaha mikro akan dimudahkan dalam proses pembentukan menjadi Perseroan Terbatas (PT) jika dikemudian hari lembaga ini berkembang secara pesat. UU Cipta Kerja juga membantu dalam urusan pembiayaan sehingga sekarang biaya untuk pendirian menjadi PT lebih terjangkau.
Melihat dua manfaat UU Cipta Kerja di atas, secara tidak langsung akan membawa dampak segar dalam perekonomian masyarakat desa. Saat BUMDes dan usaha mikro maju dan berkembang, maka akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Selain itu perputaran ekonomi di daerah tersebut juga akan membaik.
Dengan manfaat UU Cipta Kerja, sekarang bisa terlihat bahwa Pemerintah Pusat juga memperhatikan masyarakat desa serta lembaga-lembaga yang ada di sana. Semoga, ke depannya UU Cipta Kerja ini akan semakin memudahkan dan membantu para masyarakat Desa dan BUMDes-BUMDesnya untuk lebih maju dan berkembang, untuk menjadi sumber kekuatan ekonomi Indonesia.
Baca ini untuk mengetahui langkah-langkah membentuk BUMDes: https://www.berdesa.com/langkah-mendirikan-bumdes-yang-baik/
Referensi: Kompas.com