
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memaksimalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 yang kembali diluncurkan Kemenparekraf/Baparekraf. Program BIP 2021 ini dibuka mulai tanggal 4 Juni kemarin dan pendaftaraannya akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah,” dikutip dari https://kemenparekraf.go.id/
Sandiaga Uno sangat berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata ini akan dapat memanfaatkan program BIP dengan sangat tepat. Sehingga dana yang didapat ini bisa membantu mereka untuk menghadapi situasi sulit di era pandemi seperti sekarang ini. Selain itu juga, dana yang dicairkan dapat membantu mereka untuk berinovasi dan berkreasi untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka.
Sandiaga juga meminta bantuan baik dari masyarakat dan juga media untuk bersama-sama mengawasi program ini sehingga bisa berjalan baik dan tepat sasaran.
“Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi,” kata Sandiaga.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
Referensi 1