
Berdesa.com – Tampaknya pemerintah mulai serius membenahi birokrasi. Beberapa hari lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan pencabutan 51 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri). Tujuannya, memangkas rantai birokrasi yang begitu panjang dan berbelit-belit.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam rapat bersama gubernur, bupati, walikota dan sekretaris daerah se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, baru-baru ini. “Saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri. yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang,” ujar Tjahjo.
Permendagri yang dicabut adalah Permendagri pada beberapa bidang seperti pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatiha n dan pendidikan, usah kecil mikro dan menengah, wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, tata ruang serta perizinan dan penelitian riset.
Nukan tu saja, bahkan Menteri Dalam Negeri juga menyatakan akan mencabut aturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD adalah salahsatu aturan yang membuat banyak kepala desa berkerut kening karena proses perencanaan yang harus melibatkan perangkat desa dan berbagai tokoh desa. Akibatnya, RPJMD mengurs banyak energy perangkat desa hanya demi menjalankan aturan RPJMD. Hal ini menyebabkan kepala desa kehilangan banyak energi yang seharusnya bisa dicurahkan pada bidang kerja yang lain.
Bukan rahasia lagi, ada banyak jalur birokrasi yang terlalu panjang, bertele-tele dan malah menambah panjang proses sebuah proses administrasi ketimbang. Hal itu karena banyaknya aturan yang ada. Jadi, birokrasi yang seharusnya membuat berbagai jalur administrasi menjadi lebih praktis dan mudah malah sebaliknya, menjadi panjang bertele-tele, sangat tidak efisien.
Terutama berbagai aturan yang melibatkan desa sebagai pelaksana. “ Seharusnya desa hanya melakukan tugas-tuugas terkait hal-hal yang menjadi program bupati dan gubernur yang ada,” kata Tjahjo. Mengenai Peraturan Daerah (perda) yang juga menghambat proses kinerja birokrasi dan desa, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pada gubernur, buati dan walikota. Apa pasal, karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi , Kemendagri tidak bisa membatalkan Perda. “ Sangat mungkin masih ada Perda-erda yang menghambat investasi, perijinan dan sebagainya juga harus dipotong jika menghambat,” kata Menteri.
Penyerderhanaan proses birkrasi juga ditekankan Presiden Joko Widodo beberapa saat lalu. Presiden menyatakan bahwa perangkat desa jangan sampai terbebani banyaknya laporan yang rumit sehingga akhirnya kepala desa malah kehilangan banyak waktu akibat rantai aturan yang telalu banyak.(adji/berdesa)